Kunjungi Maluku Utara, Komite I Bahas Implementasi UU Pemerintahan Daerah

LIPUTAN.CO.ID, Sofifi – Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengalami pasang surut dalam perjalanannya.

Tarik-menarik kewenangan otonomi antara pemerintah pusat dengan daerah menjadi salah satu bagian dari dinamika yang terus berlangsung. Dan pada saat ini, kewenangan otonomi daerah faktanya telah banyak ditarik oleh pusat melalui berbagai Undang-Undang Sektoral. Di lain pihak, usulan pemekaran daerah juga terus meningkat.

Komite I DPD RI sebagai lembaga Perwakilan Daerah berkepentingan langsung untuk menyerap aspirasi ke daerah mengenai berbagai persoalan otonomi di daerah, khususnya di Provinsi Maluku Utara pada (17/11/2025).

Dalam kunjungan ke Provinsi Maluku Utara ini para Senator yang dipimpin oleh Pimpinan (Wakil Ketua) DPD RI Tamsil Linrung, Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I Komite I Bahar Buasan, Wakil Ketua III Komite I dan Senator Tuan Rumah Sultan Hidayatullah Sjah II disambut oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir.

Sementara itu, Senator yang hadir adalah Ian Ali Baal Masdar, H. Sudirman Haji Uma, Sopater Sam, Frits Tobo Wakasu, HM. Sum Indra, Ismeth Abdullah, Kondang Kusumaning Ayu, Ade Yuliasih, TGH Ibnu Halil, Maria Goreti, Muhammad Hidayattollah, KH Hasan Basri, Cherish Harriette.

Adapun jajaran stakeholders yang diundang di antaranya unsur Forkompinda, OPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat dan akademisi perguruan tinggi.

Dalam sambutan di awal acara, Setda Provinsi Maluku Utara membeberkan beberapa persoalan dalam penyelenggaraan otonomi dan pemerintah daerah di wilayahnya, seperti kuatnya intervensi pemerintah (pusat) dalam pembangunan daerah, masih diperlukannya kehadiran banyak pihak swasta untuk ikut berinvestasi membangun Maluku Utara. Dalam hal ini, Pemda siap memfasilitasi pihak swasta profesional yang berminat membiayai pembangunan daerah.

Selain itu, juga terdapat masalah kerugian masyarakat atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah. Pihaknya menganjurkan agar pihak-pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi kepada Pemda.

Dalam kegiatan kunjungan kerja ini stakholders yang diundang diberikan kesempatan untuk menyampaikan aneka aspirasinya. Dari Civitas Akademika Universitas Nahdatul Ulama misalnya mengemukakan berbagai masalah yang terjadi terkait dengan tingkat pengangguran, pekerja tambang yang kebanyakan dari luar Malut, ketidakmampuan ekonomi mahasiswa dalam membayar biaya studi (hanya mengandalkan KIP), masyarakat adat yang gagal bayar cicilan pinjaman bank dan sebagainya.

Tokoh adat yang diundang juga mengeluhkan persoalan efisiensi TKD yang justru semakin jauh dari kata cukup untuk mensejahterakan masyarakat Malut. Apalagi, TKD lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai.

Selain itu, terdapat pula masalah-masalah lainnya seperti ketimpangan jumlah PNS dengan swasta (PNS lebih banyak), konflik batas wilayah yang berdampak ke masyarakat hingga aspirasi untuk segera menindaklanjuti pembahasan RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Adapun perwakilan masyarakat Pulau Obi mendesak agar DPD RI memperjuangkan pemekaran Pulau Obi. Di samping juga banyak problem kemasyarakatan lainnya seperti kemiskinan masyarakat Obi, tanah adat yang diserobot oleh perusahaan swasta, hingga kerusakan infrastruktur akibat pertambangan.

Terkait tambang, mengemuka pula aspirasi untuk menyempurnakan regulasi terkait syarat pendidikan bagi penerimaan pegawai di perusahaan tambang yang cukup hanya lulusan SMA. Hal ini menimbulkan dampak negatif di antaranya lulusan S1 yang menganggur atau pun generasi muda yang tidak mau melanjutkan pendidikan ke tingkat S1.

Dari perwakilan masyarakat Ternate, mereka mengeluhkan pengurusan izin yang terkesan sentralistik sehingga menghambat usaha masyarakat kampung nelayan. Belum lagi pemotongan tunjangan Pegawai Baznas sebagai akibat dari efisiensi anggaran yang berdampak pada turunnya taraf hidup.

Asisten I Pemprov Malut yang mendampingi Sekretaris Daerah menambahkan adanya konflik batas wilayah dengan Papua Barat Daya dalam kepemilikan 3 (tiga) pulau dan mengharapkan Komite I dapat memediasikan penyelesaiannya dengan Kemendagri.

Sementara itu, menanggapi aspirasi yang muncul, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengatakan terus memonitor perkembangan aspirasi pemekaran daerah yang masuk ke DPD RI.

“Komite I konsisten mendukung wilayah yang mengajukan pemekaran menjadi DOB asalkan daerahnya sudah siap,” pungkasnya.

Komentar