LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI segera mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun dini jika duduk di jabatan sipil.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjawab pertanyaan wartawan mengenai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco.
Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.
Selain itu, Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.
“Itu kan harus Pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak Pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.
MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.







Komentar