LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali menuai penolakan. Kritik tajam datang dari Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Usman Hamid, yang menilai langkah itu justru mencederai nilai sejarah dan nurani publik.
Menurut Usman, status Soeharto sebagai figur yang pernah terlibat dalam berbagai dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia membuatnya tidak layak menerima gelar pahlawan.
“Jadi kalau dia meninggal dunia dalam keadaan melakukan kejahatan atau dengan status tersangka atau terdakwa, entah itu kejahatan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan lingkungan, atau korupsi, sulit diletakkan sebagai pahlawan,” kata Usman Hamid lewat pesan tertulisnya, Kamis (6/11).
Ia menambahkan, menjelang akhir hayatnya, Soeharto masih menyandang status hukum yang belum tuntas.
Bahkan, kata Usman, reputasi Soeharto di kancah internasional pun tidak menguntungkan.
“Soeharto meninggal dunia ketika ia setengah diadili oleh pengadilan karena kasus korupsi bahkan di Asia Tenggara, dia dianggap sebagai pemimpin paling buruk di dunia,” tegasnya.
Usman juga menilai, penyamaan Soeharto dengan tokoh-tokoh pejuang kemanusiaan seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atau Marsinah merupakan bentuk pelecehan terhadap sejarah perjuangan bangsa.
“Bagaimana bisa Soeharto disandingkan dengan Gus Dur, Soeharto disandingkan dengan Marsinah,” sindirnya.
Pernyataan Usman Hamid ini menambah panjang deretan suara penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Kritik dari kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil terus bermunculan karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara pelaku kekuasaan represif dan pejuang demokrasi.







Komentar