LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetukkan palu yang menandai satu fase krusial dalam pembaruan hukum acara pidana: persetujuan tingkat I Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Penandatanganan berita acara yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis sore (13/11/2025), disaksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan dua Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath serta Sari Yuliati. Para anggota Komisi III dari seluruh fraksi turut hadir, memastikan bahwa proses legislasi berlangsung dengan bobot politik yang penuh.
“Setuju?” tanya Habiburokhman dari kursi pimpinan.
“Setuju!” jawab seluruh anggota Komisi III, nyaris tanpa jeda.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR – tahap final sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi di DPR: PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat sepakat untuk membawa RKUHAP ke palu paripurna.
Habiburokhman menegaskan, revisi KUHAP adalah pekerjaan legislasi paling strategis yang diemban Komisi III dalam beberapa tahun terakhir. KUHAP 1981 sudah terlalu usang untuk menjawab kompleksitas penegakan hukum masa kini.
“Sistem peradilan pidana kita menghadapi tantangan serius transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak tersangka, korban, saksi, termasuk disabilitas, perempuan dan anak. Perkembangan teknologi hukum digital pun tak lagi bisa diabaikan,” ujar Habiburokhman.
Di sinilah lanjut politikus Partai Gerindra itu, Komisi III memainkan peran sentral: merumuskan ulang tata cara penegakan hukum nasional dengan tetap menjaga prinsip keadilan, HAM, dan due process of law.
Revisi KUHAP juga mempertegas diferensiasi peran antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat – poin yang menurut Komisi III mutlak untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Akomodasi Aspirasi Publik: 40 Poin Masukan Masyarakat Masuk RUU
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej sehari sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP tidak berjalan dalam ruang hampa. Komisi III dan pemerintah, katanya, mengadopsi sebagian besar masukan publik.
“Semua yang kami bahas adalah masukan dari masyarakat. Ada 40 poin, sebagian besar masuk dalam RUU,” ungkap Edward.
Salah satunya terkait nilai pembuktian bagi saksi penyandang disabilitas, yang kini dipertegas memiliki kekuatan hukum setara dengan saksi lainnya. Hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan ibu hamil juga diatur lebih spesifik.
14 Substansi Pembaruan KUHAP: Pondasi Baru Proses Peradilan
Dalam rapat persetujuan, Habiburokhman memaparkan 14 substansi utama yang membentuk arsitektur baru hukum acara pidana Indonesia. Beberapa poin kunci antara lain, yaitu Penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional–internasional; Penguatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif; Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, jaksa, hakim, advokat; Penguatan koordinasi antarpenegak hukum; Perlindungan hak tersangka dan korban, termasuk bantuan hukum cuma-cuma; Perlindungan khusus bagi kelompok rentan; Perbaikan aturan upaya paksa untuk menjamin due process.
Selain itu, juga ada Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; Pengenalan mekanisme pengakuan bersalah, serta penundaan penuntutan untuk korporasi; Modernisasi hukum acara agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
“Di titik ini, Komisi III menempatkan dirinya sebagai lokomotif reformasi hukum pidana Indonesia—sebuah klaim yang disampaikan tidak dengan slogan kosong, melainkan dengan daftar perubahan konkret,” kata Habiburokhman.
Tonggak Pembaruan Sistem Peradilan
Habiburokhman menilai revisi KUHAP ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.
“Kami memastikan tersangka maupun korban diperlakukan setara. Pembaruan KUHAP ini adalah komitmen untuk menghadirkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dengan persetujuan tingkat I ini, Komisi III menutup salah satu babak paling menentukan dalam proses legislasi 2025. Bab berikutnya kini menunggu di paripurna—ruang tempat hukum baru bagi Indonesia akan diketuk, atau ditunda, sekali lagi.







Komentar