LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh Indonesia untuk segera mengambil peluang sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi.
Ia menilai meningkatnya kebutuhan pupuk setelah penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) harus dijawab dengan tata distribusi yang lebih kuat di tingkat desa.
Kementerian Pertanian mencatat permintaan pupuk melonjak hingga 20 persen sejak kebijakan penurunan HET diberlakukan pada 22 Oktober 2025.
Menurut Alex, situasi ini membuka ruang besar bagi koperasi desa untuk terlibat aktif dalam distribusi.
“Permintaan dari petani meningkat. Distributor dan pengecer nakal, juga dicabut izinnya. Pengurus KMP harus segera menangkap peluang ini, karena akan berdampak pada makin besarnya perputaran uang di desa yang tentunya akan menggerakan roda ekonomi,” terang Alex dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (14/11).
Penurunan HET sebesar 20 persen itu berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
NPK menurun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Padi dan Jagung Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian memperketat pola distribusi pupuk bersubsidi untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan petani.
“Komisi IV menginginkan, penurunan HET pupuk ini memang dinikmati petani dalam rangka mewujudkan target swasembada pangan yang jadi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.
Meski mendukung langkah tegas pemerintah mencabut izin distributor dan pengecer yang menyalahi aturan, Alex mengingatkan masih ada peluang penyelewengan pupuk bersubsidi ke sektor perkebunan.
Menurutnya, disparitas harga pupuk subsidi dan nonsubsidi dapat memicu penyimpangan jika pengawasan longgar.
“Jika pengawasan pendistribusian ini abai dilakukan, maka akan sangat mungkin pupuk bersubsidi ini diselewengkan ke perkebunan sebagaimana terjadi di BBM bersubsidi,” tegas Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.






Komentar