PPGIA Desak DPR Kawal Hak Pensiun Korban Jiwasraya

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA), Syahrul Tahir, meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar hak pensiun anggota PPGIA yang terdampak kebijakan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Sahrul menegaskan bahwa hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh kebijakan restrukturisasi.

“Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,” ujar Sahrul lewat keterangan persnya, Senin (10/11).

PPGIA merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 11 Mei 2022 melalui akta notaris No. 05 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022.

Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para purnabakti PT Garuda Indonesia untuk mempertahankan hak-hak kesejahteraan mereka.

Dalam paparannya, Sahrul menyampaikan bahwa kebijakan restrukturisasi Jiwasraya telah berdampak langsung terhadap kehidupan para pensiunan yang kini memasuki usia lanjut.

Ia menilai, pemangkasan manfaat pensiun bertentangan dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 1992tentang Dana Pensiun yang mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan seumur hidup dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat, serta UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menegaskan bahwa jaminan pensiun harus menjaga kelayakan hidup peserta setelah kehilangan penghasilan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya dan memastikan hak-hak pensiunan terlindungi.

“Kami tidak akan membela sesuatu yang bukan hak warga. Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nurdin.

Nurdin juga menyampaikan bahwa Komisi VI akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan manajemen PT Garuda Indonesia, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.

Sahrul menambahkan, hak pensiun bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sumber penghidupan utama bagi ribuan pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.

Ia berharap langkah DPR RI dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang adil dan berpihak pada para purnabakti.

“Hak pensiun bukan sekadar angka, tetapi simbol penghargaan atas pengabdian. Kami berharap negara hadir sebagai pelindung, bukan melupakan hak-hak warga senior yang menggantungkan hidup dari manfaat pensiun,” pungkas Sahrul.

Komentar