Rambu Keselamatan, Penegakan Hukum, dan Pengawasan Elektronik Tol Kunciran-Serpong Harus Terpadu

LIPUTAN.CO.ID, Tangsel – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di jalan tol, terutama aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Menurut politikus Partai Golkar itu, pelayanan jalan tol tidak cukup hanya dengan memastikan infrastruktur fisik yang baik, tetapi juga harus dilengkapi dengan sistem pengawasan modern dan penegakan aturan yang konsisten.

Hal itu dikatakan Musa dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kantor Jalan Tol PT Marga Trans Nusa (MTN), di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Kamis (13/11/2025).

Sebagai pengguna rutin Jalan Tol Kunciran-Serpong, ia menilai kondisi badan jalan sudah baik, namun masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi agar pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal.

“Saya hampir setiap kali ke bandara (Soekarno-Hatta) melewati tol ini. Jalannya memang bagus, tapi rambu-rambu masih kurang informatif. Ada beberapa titik yang tanjakannya tinggi dan belokannya tajam, namun penanda arah sering muncul mendadak. Kalau pengemudi baru lewat, bisa saja panik atau salah jalur,” ujarnya.

Ditegaskannya, rambu peringatan harus ditempatkan dengan jarak yang cukup sebelum titik rawan agar pengemudi dapat mengantisipasi dengan baik.

Di sisi lain, ia menyoroti masih tingginya angka kecelakaan di jalan tol, baik akibat kelalaian pengemudi maupun kondisi jalan yang tidak sepenuhnya aman. Ia minta perlu sinergi antara pengelola jalan tol, kepolisian, dan pemerintah dalam memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

“Kalau kita lihat, kecelakaan di jalan tol masih sering terjadi. Ini tidak bisa hanya diatasi dengan imbauan. Harus ada penegakan hukum yang tegas dan sistem pengawasan yang modern. CCTV sudah banyak, tapi belum dikaitkan dengan sistem pengawasan lalu lintas elektronik,” kata Musa.

Musa mendorong agar sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan juga di jalan tol. Dengan begitu, ungkapnya, pelanggaran batas kecepatan dapat dipantau secara otomatis dan pelanggar bisa langsung dikenai sanksi tanpa harus menunggu razia manual.

“Di luar negeri, pelanggaran batas kecepatan bisa langsung terdeteksi dan ditindak. Di sini speed limit 100 km per jam, tapi tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Akibatnya, ada yang melaju terlalu cepat, ada juga yang terlalu lambat di jalur kanan. Situasi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.

Selain aspek teknologi, Musa juga menekankan pentingnya inovasi dalam tata kelola pelayanan jalan tol yang memperhatikan kenyamanan pengguna di malam hari. Ia mencontohkan perlunya jalur getar (rumble strip) di jalan tol yang panjang dan lurus untuk mengantisipasi pengemudi yang mengantuk.

“Kalau malam hari, banyak pengemudi yang lelah. Jalur getar bisa menjadi pengingat agar mereka tetap waspada. Ini bentuk pelayanan publik yang sederhana tapi berdampak besar terhadap keselamatan,” ujarnya.

Terakhir, Musa menegaskan, pelayanan publik di sektor transportasi harus dilihat sebagai ekosistem yang menyeluruh, mulai dari perencanaan infrastruktur, keamanan pengguna, hingga sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Baginya, tata kelola yang baik dan penggunaan teknologi modern, jalan tol tidak hanya menjadi sarana cepat menuju tujuan, namun juga menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

“Pelayanan publik itu bukan sekadar infrastruktur fisik. Ini soal kenyamanan, keselamatan, dan kepastian hukum di lapangan. Kalau semua pihak punya komitmen yang sama, saya yakin kualitas pelayanan jalan tol kita bisa jauh lebih baik,” pungkasnya.

Komentar