Sebut Pasal 33 UUD 45, Yoyok: Tertibkan Industri Air

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyatakan pentingnya penerapan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dalam hal pengelolaan sumber daya alam, khususnya air.

Politikus Partai NasDem itu menyoroti ketidaksinkronan pandangan antarpejabat mengenai tata kelola sumber daya air yang dianggap belum berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

“Dari semua yang disampaikan, tidak ada yang sama. Ini membingungkan,” ujar Yoyok, dalam RDP Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi Kemenperin serta Perusahaan AMDK, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Yoyok mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2025 lalu. Dalam pidato tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara. “Termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” ungkapnya.

Menurut Yoyok, arah kebijakan Presiden Prabowo yang mulai menertibkan sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan sawit harus menjadi momentum bagi kementerian terkait untuk memperbaiki tata kelola sumber daya air.

“Sampaikan ke Pak Menteri, sebelum diperintah langsung oleh Presiden, lebih baik kita dulu yang mendorong langkah penertiban itu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung praktik pengusahaan air yang dilakukan oleh berbagai pihak tanpa ada keseragaman aturan dan pengawasan yang memadai.

Menurutnya, sejumlah perusahaan besar telah menguasai sebagian besar sumber air, sementara pelaku usaha kecil justru dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah dan tanpa panduan yang jelas.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah segera menyelaraskan kebijakan dari hulu hingga hilir dalam pemanfaatan sumber daya air.

“Mulai dari penampungan, pengeboran, sampai pengolahan batu dan sumber air lain, semuanya harus diatur dengan tegas dan adil,” pungkasnya.

Komentar