Sentil Pemerintah soal Polisi di Jabatan Sipil, PDIP: Wajib Menaati Larang Tersebut 

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di posisi jabatan sipil seharusnya tidak terus berlarut jika pemerintah konsisten menaati regulasi yang telah berlaku. 

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut sudah diatur dengan sangat tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar Hasanuddin, Jumat (14/11).

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dibacakan kemarin justru hanya mengulang kembali ketentuan yang sudah jelas ada dalam undang-undang tersebut, bukan menciptakan norma baru.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa kelalaian pemerintah mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri bisa menimbulkan kebingungan publik, sekaligus mengganggu batas profesional antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tutup Hasanuddin.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya membatalkan frasa pengecualian dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian, yang selama ini membuka celah anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui penugasan Kapolri.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945.

Akibatnya, sebagaimana disampaikan Ketua MK Suhartoyo, “frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Pasal 28 ayat 3 sendiri mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun—menutup ruang bagi penugasan aktif ke jabatan sipil.

Putusan ini mengakhiri perdebatan panjang sekaligus memperkuat garis pemisah antara fungsi kepolisian dan urusan pemerintahan sipil.

Komentar