LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., menjelaskan, penetapan tingkat darurat bencana diatur secara rinci di dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa penetapan status bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi; jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, menurut Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara II itu, ada tiga tingkatan darurat bencana, yakni keadaan darurat bencana kabupaten/kota, keadaan darurat bencana provinsi, dan keadaan darurat bencana nasional.
“Secara teoritis, ketiga kondisi tersebut sangat tergantung pada skala dampak dan tingkat kemampuan pemerintah daerah untuk menanggulanginya. Ada prosedur yang harus dilalui untuk menetapkan tingkatan suatu bencana. Biasanya, harus ada surat pernyataan gubernur kepada presiden yang menyatakan ketidakmampuan menyelenggarakan penanganan darurat bencana,” kata Saleh Daulay, Senin (8/12/2025).
“Menurut saya, bencana dan banjir bandang yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah layak dinaikkan statusnya sebagai bencana nasional,” tegas Saleh.
Faktanya, lanjut Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, hampir semua sektor kehidupan terdampak. Mulai dari pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, aktivitas sosial, listrik, air, makanan, tempat tinggal, infrastruktur, transportasi, komunikasi, dan bahkan jumlah korban jiwa yang meninggal, hilang dan sakit juga sangat besar.
Bahkan, kata Saleh, bencana tersebut diperkirakan tidak bisa diselesaikan dalam hitungan hari, minggu, dan bulan. Diperlukan waktu bertahun-tahun untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Bencana ini ada di daerah pemilihan saya, Sumatra Utara II. Saya sudah mendatangi dan membawa bantuan langsung ke sana. Saya melihat betapa dahsyatnya musibah yang ada. Selain menelan kerugian yang sangat besar, masyarakat juga saat ini tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya menunggu uluran tangan pemerintah dan bantuan yang berasal dari luar wilayah bencana,” ungkapnya.
“Ada banyak desa yang hanyut, tenggelam, dan tertimpa longsor. Banyak korban yang belum ditemukan dan masih dinyatakan hilang. Sampai saat ini, belum ada kepastian bagaimana nasib mereka,” ujarnya.
“Selain itu, puluhan ribu rumah hilang. Sementara bantuan logistik sangat terbatas. Memang bantuan selalu datang. Tetapi karena akses yang masih terbatas, bantuan yang sampai tidak cukup memenuhi kebutuhan semua korban. Itu bahkan yang disampaikan bupati Aceh Tengah tadi malam pada saat wawancara di TV,” ujarnya.
Atas dasar fakta dan fenomena yang disebutkan di atas, Saleh Daulay berpandangan, tentu sangat bijak jika pemerintah pusat menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Dengan penetapan itu, bantuan dari semua pihak bisa menjadi lebih besar dengan jangkauan yang semakin luas. Bahkan, bantuan dari negara lain pun tentu akan masuk dan dapat diterima.
“Kata Presiden, Indonesia itu berada di daerah ‘the ring of fire’ (kawasan bencana). Tentu sangat wajar kalau sewaktu-waktu ada bencana. Karena itu, menurut saya, wibawa dan kedaulatan kita tetap terjaga meskipun mendapat simpati dan bantuan dari negara lain. Toh, penerimaan bantuan itu juga adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.







Komentar