Di PBB Prabowo Bilang Perlu Aksi Iklim Konkret, Senator Al Hidayat: Indonesia Belum Punya UU Perubahan Iklim

LIPUTAN.CO.ID, Makassar – Anggota DPD RI, H. Al Hidayat Samsu mengatakan, 25 Desember 2025, tepat satu bulan sejak rangkaian banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Luka itu, menurut Hidayat Samsu, masih terbuka karena banyak keluarga kehilangan rumah, kehilangan mata pencaharian dan yang paling dulu jatuh adalah mereka yang paling miskin.

Diketahui, per 23 Desember 2025 (rekap BNPB) menyebut 1.112 orang meninggal dunia dan 176 orang masih dinyatakan hilang. “Ini bukan angka. Ini ayah, ibu, dan anak yang seharusnya pulang ke rumah,” kata Hidayat Samsu, Jumat (25/12/2025).

Dikatakannya, apa yang terjadi di Sumatra bukan “musibah biasa”. Ini pola krisis yang berulang. BNPB mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia dan didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor.

“Dan ini yang membuat kita makin miris: di panggung internasional, Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen iklim yang kuat, tetapi di dalam negeri kita belum punya UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang tegas dan mengikat,” ujarnya.

Senator Indonesia asal Sulawesi Selatan itu mengungkap, dua bulan lalu, di Sidang Umum PBB (UNGA) di New York, Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya aksi iklim konkret, sebagai penegasan komitmen pada Paris Agreement, dan target net-zero 2060 atau lebih cepat.

Sebulan setelah Presiden Prabowo dilantik, di COP29, lanjutnya, pemerintah menyampaikan pesan resmi bahwa Indonesia menargetkan pengurangan emisi menuju net-zero 2060 atau lebih cepat, mendorong transisi energi terbarukan, dan menegaskan komitmen iklim tidak melemah.

Bahkan Presiden Prabowo juga telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, yang kembali menyampaikan arah kebijakan iklim Indonesia dalam forum internasional jelang COP30.

“Ironisnya, komitmen disampaikan ke dunia tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa undang-undang yang memaksa Negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai anggota DPD RI, Hidayat Samsu menegaskan, DPD RI telah memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Namun, sesuai konstitusi, kewenangan legislasi dan persetujuan bersama tetap berada pada DPR RI dan Presiden.

Karena itu, petisi ini ditujukan kepada kawan-kawan di DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto (Kabinet Merah Putih) untuk mengorkestrasi langkah serius dan cepat.

Petisi dimaksud mendesak:

  1. Pimpinan DPR dan Baleg DPR menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim (dengan tenggat yang jelas).
  2. DPR membentuk Panja/Pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan.
  3. Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait menyiapkan DIM dan memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut.
  4. Proses pembahasan transparan: RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada daerah serta kelompok rentan.

“Kalau kita diam, yang hilang bukan cuma rumah tapi masa depan. Tanda tangani petisi ini. Kita minta satu hal yang sederhana: bahas dan sahkan sekarang RUU Perubahan Iklim,” pungkasnya.

Komentar