DPD RI Desak Pemerintah Percepat Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Di tengah perhatian nasional terhadap bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menyerukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Menurutnya, RUU Tentang Daerah Kepulauan ini telah mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan DPD RI ke DPR RI tahun 2007.

Menjelang akan digelarnya Rapat Koordinasi DPD RI tentang RUU Daerah Kepulauan bersama sejumlah gubernur dan bupati serta kota kepulauan, Selasa, 2 Desember 2025, Abdul Kholik mengawali dengan seruan empati dan solidaritas bagi para korban bencana.

Senator Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah itu mendesak pemerintah pusat melakukan langkah darurat dan terkoordinasi untuk meminimalkan dampak kemanusiaan.

“DPD RI ikut prihatin dan terus mendoakan saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara dan Sumateta Barat. Kami memohon presiden mengambil langkah cepat dan terukur,” ujar Kholik, saat menggelar konferensi pers di Selasar Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025),

Abdul Kholik melanjutkan, RUU Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi provinsi-provinsi berbasis kepulauan, kembali diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi. DPR RI kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025, meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.

“Posisinya kini hanya menunggu Surat Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” tegas Kholik.

Kebijakan tersebut, menurutnya, penting untuk membangun kerangka pemerintahan yang mampu menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan.

Kholik menegaskan, sedikitnya ada 18 provinsi yang tergolong daerah kepulauan, sebagian di antaranya merupakan pintu masuk ke perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.

“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga menjadi kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” ungkapnya.

Kholik mengingatkan, mahalnya biaya logistik antar-pulau adalah risiko struktural yang dapat memperburuk kerentanan nasional, terutama saat krisis. Tanpa simpul transportasi dan jaringan distribusi yang konsisten, Indonesia akan menghadapi “diskonektivitas yang membahayakan stabilitas ekonomi.”

Untuk mempercepat momentum politik, DPD RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional pada Selasa (2/12/2025). Pertemuan tersebut akan mempertemukan Menko Yusril Ihza Mahendra, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, enam gubernur kepulauan, bupati dan wali kota, hingga perguruan tinggi.

Kholik menyebut langkah ini sebagai upaya “konsolidasi nasional” untuk menyatukan aspirasi dan membangun tekanan kolektif agar pemerintah segera mengeluarkan surat resmi pembahasan.

“Dengan kesepahaman yang solid, kita berharap RUU Daerah Kepulauan tidak lagi terjebak dalam penundaan. Undang-undang ini adalah instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat kepulauan sekaligus kepentingan nasional,” pungkasnya.

Komentar