LIPUTAN.CO.ID, Yogyakarta, – Dua anggota DPD RI dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Gusti Kanjeng Ratu atau GKR Hemas dan R.A. Yashinta Sekarwangi Mega mendorong konstituennya menjadi provinsi pelopor aman bagi perempuan melalui implementasi Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS).
Dua Senator itu mengungkapnya dalam diskusi rutin bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, dan lima LSM di Yogyakarta, Rabu (17/12/2025).
GKR Hemas mengatakan, perjuangan menghadirkan ruang aman bagi perempuan tidak pernah berjalan sendiri, karena selalu lahir dari kerja kolektif dan solidaritas lintas generasi.
Karena itu ia mendorong sinergi antara DPD RI, pemerintah daerah, dan organisasi perempuan.
“Sebagai Anggota DPD RI, kami memandang aspirasi dan rekomendasi dari forum ini sebagai bahan strategis untuk diperjuangkan di tingkat nasional, baik dalam pengawasan kebijakan, harmonisasi regulasi, maupun penguatan peran daerah dalam perlindungan perempuan dan anak,” kata GKR Hemas.
Dalam konteks penguatan implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, GKR Hemas menekankan strategi baru yang bersifat inklusif dengan melibatkan laki-laki dan perempuan secara setara.
“Tidak hanya sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai subjek aktif pencegahan. Pendekatan ini mendorong peran laki-laki sebagai agen perubahan dalam membangun budaya saling menghormati, menghapus normalisasi kekerasan, serta memperkuat edukasi publik. Perlu diperkuat sistem perlindungan korban berbasis komunitas akar rumput. Kita bisa mulai dari Yogya,” imbuhnya.
Di acara yang sama, Senator, Yashinta menyoroti dua masalah. Pertama, perlu peningkatan pengetahuan para penegak hukum dan masyarakat terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
“Selama ini, untuk membawa kasus kekerasan seksual hingga ke proses hukum masih menjadi tantangan besar, karena masih kuatnya budaya patriarki dan minimnya kesadaran masyarakat. Penyebabnya, antara lain, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum tentang UU TPKS,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Yashinta, terkait pembentukan Satgas Anti Kekerasan Berbasis Gender seperti yang menjadi amanah dalam UU TPKS.
“Saya ingin mengajak ibu-ibu para senior untuk bersama menciptakan ruang aman bagi perempuan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mari kita berkolaborasi meningkatkan edukasi terhadap penegak hukum maupun masyarakat terkait UU TPKS dan penguatan Aatgas anti-TPKS di DIY,” tutur Yashinta.
Usulan tersebut direspon positif oleh Kepala Dinas DP3AP2, Erlina Hidayati. Menurutnya, implementasi UU TPKS perlu dilakukan secara total karena regulasi tanpa implementasi juga tidak akan menghasilkan ruang aman bagi perempuan.
“Saya sepakat dengan pernyataan Ibu Ratu dan Mbak Yashinta, implementasi UU TPKS perlu dilakukan secara total agar tercipta ruang aman bagi perempuan di DIY. Regulasi tanpa implementasi akan percuma sehingga saya juga berharap sinergi semua pihak dalam implementasi UU TPKS di lapangan,” imbuh Erlina.







Komentar