LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kerugian negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 tidak mencapai Rp1 triliun.
Hal itu disampaikan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi.
Pernyataan itu ia sampaikan seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tauhid mengaku diperiksa sejak pagi hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025, bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan tersebut, kata dia, berfokus pada pencocokan dan pendalaman data hasil audit.
“Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK. Iya, terkait itu ya dengan audit-audit semua,” kata Tauhid kepada wartawan, Selasa (16/12)
Ia kemudian menegaskan bahwa angka kerugian negara yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK tidak sebesar yang selama ini beredar di publik.
“Oh, IHPS itu, IHPS BPK itu cuma Rp596 miliar,” pungkas Tauhid.
Sementara itu, KPK pada hari yang sama masih memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga pukul 16.10 WIB, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut yang dimulai sejak pukul 11.42 WIB.
Sebelumnya, Yaqut juga telah dimintai keterangan oleh KPK pada Senin, 1 September 2025, serta saat tahap penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
KPK diketahui telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025.
Penyidik menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini juga menyorot pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh pemerintah Indonesia dari Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Tambahan kuota tersebut didapat setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Pembagian tersebut kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, dengan rincian 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.







Komentar