Enam Polisi Jadi Tersangka, DPR Soroti Keseriusan Polri Usut Kasus Kalibata

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas langkah cepat Polri yang menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di Kalibata yang menewaskan dua Mata Elang (matel). 

Penetapan tersangka tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menegaskan bahwa keputusan Polri memproses anggotanya sendiri mencerminkan komitmen institusi dalam menjunjung supremasi hukum.

“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (16/12).

Ia juga menyoroti peristiwa pengrusakan dan pembakaran kios yang terjadi dalam rangkaian kasus tersebut. 

Menurutnya, tindakan itu merupakan kejahatan serius yang menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

“Peristiwa pengrusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat. Para pelaku harus diburu, ditangkap, dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Abdullah menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan anarkis yang berujung korban jiwa dan kerugian publik.

“Semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan kerugian masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

“Agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Abdullah.

Komentar