IKA SKMA Kritik Rencana Menhut Aktifkan Kembali Kanwil Kehutanan 

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (PP IKA SKMA), Irwan Fecho, melontarkan kritik terhadap rencana Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang akan mengaktifkan kembali Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan di setiap provinsi. 

Menurut Irwan, kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar, terutama terkait rangkaian bencana lingkungan yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Irwan menilai wacana tersebut muncul secara terburu-buru dan berpotensi melenceng dari kebutuhan riil di lapangan.

 “Apa yang terucap oleh Menteri Kehutanan adalah pernyataan yang tergesa-gesa, menurut saya ini bukan jawaban terhadap akar permasalahan dan dampak yang terjadi sekarang, khususnya di Sumatra,” kata Irwan kepada wartawan, Senin, (22/12).

Ia menyebut rencana pembentukan Kanwil Kehutanan justru memunculkan banyak tanda tanya, terutama terkait pemahaman pimpinan kementerian atas struktur kerja internal. 

Irwan mempertanyakan sejauh mana Menhut memahami tugas, fungsi, hingga norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) seluruh unit di Kementerian Kehutanan, termasuk pembagian kewenangan dengan pemerintah daerah.

“Apakah beliau sebagai panglima tertinggi pengelolaan hutan dan kehutanan memahami tugas, fungsi dan NSPK seluruh unit kerja kementeriannya serta pembagian kewenangan dengan daerah?” ujar Irwan.

“Atau justru statement tersebut terlontar karena menerima kepingan informasi tidak lengkap, adanya nuansa kepanikan dan terburu-buru,” sambungnya.

Menurut Irwan, pembentukan unit kerja baru setingkat Kanwil eselon IIa tidak bisa dilakukan secara instan. 

Proses tersebut, kata dia, membutuhkan kajian menyeluruh, mulai dari kejelasan tujuan, tugas pokok dan fungsi, hingga konsekuensi penambahan anggaran negara.

Alih-alih membentuk struktur baru, Irwan mendorong Menhut untuk lebih fokus pada langkah jangka pendek yang konkret, khususnya dalam pembenahan tata kelola kehutanan. 

Ia menilai penguatan personel penegakan hukum, perlindungan dan konservasi hutan, serta peran penyuluh dan pemberdayaan masyarakat jauh lebih mendesak.

“Mari kita berfikir dan bertindak dengan cermat, melihat lebih dalam untuk pengambilan keputusan dan kebijakan yang cepat dan tepat, demi pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia yang maju, berdampak dan bermanfaat baik secara ekonomi maupun ekologi,” tutur Irwan.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rencana pembentukan Kanwil Kehutanan di setiap provinsi sebagai upaya memperkuat pengawasan, mempercepat pengambilan keputusan, dan membenahi tata kelola kehutanan nasional. 

Ia menilai jarak kendali antara kementerian di pusat dengan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah selama ini terlalu panjang.

Menurut Raja Juli, kehadiran Kanwil akan memungkinkan fungsi direktorat jenderal di Kemenhut terwakili langsung di daerah melalui bidang-bidang teknis.

 “Kalau jejaring organisasi kuat sampai ke daerah, maka tangan dan kaki kementerian bisa langsung menyentuh tapak. Pengawasan dan penindakan akan jauh lebih cepat,” ujarnya.

Komentar