LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (22/12).
Penyerahan diri itu mengakhiri pelariannya setelah sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari sebelumnya.
Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB dengan pengawalan personel TNI dan petugas Kejaksaan Agung.
Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media dan langsung dibawa ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri tersebut dan memastikan proses hukum langsung berjalan.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan. Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Tri Taruna sempat menjadi sorotan setelah diduga melawan petugas KPK saat OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam upaya melarikan diri, ia disebut menabrakkan mobil ke arah petugas hingga berhasil kabur. Informasi itu disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka.
Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 21 orang, dengan enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pejabat kejaksaan, sejumlah kepala dinas turut diperiksa, antara lain Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi. Mereka masih berstatus saksi.
KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran dana tidak sah dengan nilai signifikan.
“Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah.







Komentar