Kayu Banjir Sumbar Disulap Jadi Energi, DPR Dorong Daerah Ikut Manfaatkan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memimpin aksi pembersihan Pantai Muaro Gantiang, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, dari tumpukan kayu yang terbawa banjir bandang pada 28 November 2025 dini hari.

Material kayu yang menumpuk di sepanjang pesisir yang selama ini menjadi area sandar perahu nelayan dimanfaatkan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai langkah tersebut sebagai contoh konkret pengelolaan sampah pascabencana.

“Kolaborasi KKP dengan PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih ini, merupakan implementasi amanah UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (23/12).

Alex menegaskan, peluang pemanfaatan kayu hasil banjir tidak hanya terbuka bagi pemerintah pusat.

Pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, dinilai memiliki ruang yang sama untuk mengelola material tersebut sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pemanfaatan ini disebutnya dapat mempercepat proses pemulihan.

“KKP telah memberikan contoh, bahwa sampah kayu itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan PLTU Teluk Sirih,” kata Alex.

Ia mendorong kepala daerah memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk kebutuhan pembangunan pascabencana.

“Kini, tinggal gubernur atau bupati dan wali kota. Apakah mau memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk keperluan pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir di daerah yang dipimpinnya,” lanjut Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Menurutnya, jenis kayu yang terbawa banjir masih layak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konstruksi.

“Melihat jenis dan bentuk kayu yang hanyut, kayu-kayu tersebut memang cocok untuk dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih strategis dalam penanganan dampak bencana,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kayu tersebut bisa digunakan untuk kusen, pintu, jendela, kuda-kuda rumah hingga jembatan darurat.

Alex juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum agar kayu tidak disalahgunakan.

“Jika tak ada kepastian hukumnya, kayu-kayu yang kini menghambat aktivitas nelayan untuk melaut itu, berpotensi besar untuk dimanfaatkan para mafia kayu yang telah membabat hutan kita,” tegas anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP A. Koswara menegaskan aksi bersih pantai dan laut merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjaga ekosistem pesisir pascabencana.

“Aksi bersih pantai dan laut ini merupakan upaya nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memulihkan ekosistem pesisir pascabencana, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat pesisir, terutama nelayan, dapat kembali berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan pembersihan difokuskan pada pengangkatan sampah kayu dan material alami lain yang terdampar di pesisir dan perairan.

Aksi ini melibatkan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, unit pelaksana teknis KKP di Sumatera Barat, OPD Provinsi Sumbar, OPD Kota Padang, operator Survival Island, serta kelompok nelayan Pantai Muaro Gantiang.

Sekitar 500 orang terlibat dalam aksi yang digelar pada 19 Desember 2025 tersebut. Selain pembersihan, KKP juga menyalurkan bantuan bahan pokok bagi nelayan terdampak bencana.

Bantuan dibawa menggunakan Kapal Pengawas Perikanan Orca 05 dan Orca 06 yang sebelumnya melayani wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam kegiatan itu, material kayu yang tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan PLTU Teluk Sirih dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Minturun oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Selama masa tanggap darurat, dinas tersebut juga telah membersihkan material kayu di sepanjang pesisir Kota Padang sebagai langkah awal pemulihan lingkungan pascabencana.

Komentar