LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Banjir bandang yang menerjang kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kota Padang pada dini hari 28 November 2025 menyisakan persoalan lanjutan.
Kayu dengan beragam ukuran dan jenis terlihat menumpuk di badan sungai hingga kawasan pantai, bahkan mulai dimanfaatkan warga sebagai papan dan bahan bangunan lain yang bernilai ekonomi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa aturan yang jelas. Menurutnya, penanganan kayu sisa banjir harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (16/12).
Alex menjelaskan, material sisa bencana termasuk kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
Selain kayu akibat bencana, kategori tersebut juga mencakup sampah yang mengandung B3, limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah secara teknologi, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Ia menegaskan, sampah spesifik memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, hingga situasi kemunculannya yang tidak bisa ditangani dengan metode normal.
Karena itu, pendekatan yang digunakan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Alex merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan yang memberi ruang pemanfaatan sampah akibat bencana oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ujarnya.
Ia menambahkan, peluang tersebut tercantum dalam Pasal 4 PP No 27 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan atau penanganan.
“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” kata Alex yang juga menjabat Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Menurut anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumbar I itu, kayu-kayu yang terbawa banjir dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan mendesak pascabencana, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Ditengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” ujarnya.
Namun, Alex mengingatkan bahwa tumpukan kayu juga menghambat aktivitas nelayan yang hendak melaut.
Untuk itu, ia menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga agar proses pembersihan bisa dilakukan lebih cepat dan terorganisasi.
“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” ungkapnya.
Ia pun menilai kayu-kayu sisa banjir tersebut memiliki nilai jual yang tinggi dan akan diminati masyarakat.
“Samahalnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” tutup Alex.







Komentar