LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melakukan penelaahan menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan (IUP) milik PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) atau Sago Nauli.
Langkah tersebut diambil menyusul dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara.
Masinton menegaskan, proses evaluasi dilakukan terhadap izin yang terbit sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Saya tengah melakukan evalusi IUP milik PT TBS (Sago Nauli). PT TBS mendapat IUP sebelum (saya) resmi menjabat Bupati Tapanuli Tengah, sejak dilantik pada 20 Februari 2025,” ujar Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis, (18/12).
Ia menjelaskan, PT TBS mengantongi izin usaha perkebunan sekaligus izin pendirian pabrik kelapa sawit di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, sejak 2018.
Izin tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2018 saat Tapanuli Tengah dipimpin Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani periode 2017–2022.
“Yang tanda tangan IUP-nya Kepala Dinas Perizinan Erwin Marpaung atas nama Bupati (Tapteng),” kata Masinton.
Tak hanya itu, menurut Masinton, izin usaha PT TBS kembali diterbitkan dengan luasan mencapai 249 hektare ketika daerah tersebut dipimpin penjabat bupati pada periode 2022–2025.
“Kemudian IUP diterbitkan lagi kepada PT TBS pada 30 Oktober 2024,” ujarnya.
Masinton menyampaikan, sebagai kepala daerah definitif, dirinya awalnya hanya mengetahui keberadaan IUP PT TBS yang terbit pada 2018 di wilayah Kecamatan Sosorgadong.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, lanjutnya, telah meminta perusahaan menghentikan aktivitas penanaman sawit di wilayah tersebut karena berada di kawasan perbukitan, daerah tangkapan air bersih, serta sebagian masuk kawasan hutan, pada Juni 2025.
Ia menegaskan, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh izin yang pernah diterbitkan untuk PT TBS. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkab Tapteng tidak akan ragu mencabut izin perusahaan tersebut.
”Saya akan cabut IUP perusahaan yang terbukti melanggar peraturan meskipun ada IUP yang diterbitkan bupati sebelum saya,” tegas Masinton.
Masinton juga mengungkapkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyegel aktivitas pembukaan lahan sawit PT TBS di kawasan perbukitan Kecamatan Kolang pada Juli 2025.
“Dan saya pastikan itu tidak ada ijinnya dan merusak lingkungan,” tutupnya.







Komentar