Nasim Khan Ingatkan Merger BUMN Jangan Korbankan Pekerja

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan bahwa rencana penggabungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dijalankan secara cermat dan berkeadilan, terutama dalam menjaga hak dan keberlangsungan kerja para pegawai. 

Ia mengingatkan agar agenda efisiensi bisnis tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Nasim menilai, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali memiliki peran kunci untuk memastikan proses merger tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan dan berdampak pada stabilitas nasional. 

Karena itu, ia mendorong adanya sikap tegas dari pemerintah dalam mengawal setiap tahapan penggabungan BUMN.

Lebih lanjut, Nasim meminta agar prinsip no layoff policy atau setidaknya no involuntary layoff ditegaskan sejak awal dan dimasukkan dalam seluruh dokumen resmi merger, mulai dari RUPS, Surat Keputusan Badan Pengawas, Danantara, hingga perjanjian penggabungan perusahaan.

“PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” kata Nasim dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (18/12).

Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan talenta dan jabatan lintas BUMN sebelum merger diberlakukan secara efektif. 

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi posisi yang tumpang tindih sekaligus menyesuaikan kompetensi sumber daya manusia dengan kebutuhan entitas bisnis yang baru.

Nasim menegaskan, pegawai yang posisinya saling bertabrakan seharusnya tidak langsung menjadi korban efisiensi, melainkan dialihkan ke anak usaha, proyek baru, atau unit bisnis lain yang masih membutuhkan tenaga kerja. 

Dalam konteks ini, ia mendorong program pelatihan ulang yang berfokus pada keahlian masa depan, seperti digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, serta penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG).

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” tegasnya.

Komentar