Pilkada DPRD Dinilai Menyempitkan Suara Publik di Era Digital

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai sorotan di tengah iklim politik yang kian terbuka dan partisipatif di ruang digital. 

Ketika masyarakat semakin aktif menyuarakan pandangan, mengkritik kebijakan, dan mengawasi kekuasaan lewat media sosial, wacana tersebut dinilai justru mengurangi ruang keterlibatan publik dalam proses demokrasi.

Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, perkembangan ruang digital telah mengubah peran warga negara. 

Masyarakat tidak lagi hanya hadir sebagai pemilih lima tahunan, melainkan ikut terlibat setiap hari dalam menilai rekam jejak, membandingkan kinerja, serta memberi respons langsung terhadap elite politik. 

Menurutnya, politik saat ini berlangsung secara real time dan tidak berhenti di bilik suara.

“Situasinya seperti ini: stadion sedang penuh dan penonton ramai bersorak, tapi justru mikrofonnya dimatikan,” ujar Arifki dalam keterangan tertulis, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, meskipun pemilihan kepala daerah melalui DPRD sah secara hukum, mekanisme tersebut berpotensi kehilangan legitimasi sosial. 

Kepala daerah yang lahir dari keputusan elite akan terus diuji oleh publik yang merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam menentukan pilihan. Secara formal bisa diterima, tetapi secara sosial rentan dipertanyakan.

Arifki juga menilai alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap dijadikan pembenaran tidak menyentuh akar persoalan. 

“Masalahnya bukan rakyat terlalu ramai, tapi negara belum siap mengelola keramaian itu,” katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Aljabar Strategic tersebut, demokrasi tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya meredam suara publik, melainkan bagaimana mengelola partisipasi agar tetap sehat dan produktif. 

Ironisnya, elite politik justru sangat aktif memanfaatkan media sosial untuk membangun citra dan membaca arah dukungan, namun publik kerap dikesampingkan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Rakyat diperlakukan seperti penonton polling, bukan pemilik suara,” lanjut Arifki.

Ia menegaskan, perdebatan soal pilkada melalui DPRD sejatinya bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan menyangkut arah demokrasi lokal ke depan. 

Di era digital, legitimasi tidak cukup bertumpu pada prosedur, tetapi juga pada rasa keterlibatan publik. 

Jika jarak antara keputusan elite dan aspirasi masyarakat terus melebar, demokrasi bisa tetap berjalan secara administratif, namun kehilangan makna ibarat panggung megah tanpa penonton.

Komentar