Raker Komisi IV: Menhut Ditenggat Waktu 30 Hari Bongkar Pelaku Illegal Logging

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyimpulkan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan orang sehingga terjadi bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra.

Kesimpulan tersebut, menurut Anggota Komisi IV DPR RI Riyono, tertuang dalam poin ketiga hasil rapat kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, bersama Komisi IV DPR RI.

Berangkat dari hasil Raker itu, Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal.

“Artinya, segera itu, ya secepatnya, mungkin maksimal satu bulan ya. Itu pendapat saya,” kata Riyono, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dijelaskannya, bencana banjir dan tanah longsor telah merusak alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai lebih 800 orang hingga membawa duka nasional.

Selain itu, banyak daerah yang terisolasi dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai Rp10 triliun lebih, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.

“Rapat kerja memberikan gambaran, paparan Menteri Kehutanan belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kementerian Kehutanan harus juga cepat,” tegasnya.

Politikus PKS itu juga merespons video viral log kayu yang terbawa banjir. Kayu-kayu tersebut diduga hasil illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, tetapi justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.

“Sampai sekarang Kementerian Kehutanan belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?!” ungkapnya.

“Menteri Kehutanan Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” tegasnya.

Karena itu, Riyono Caping mendesak Menteri Kehutanan harus tegas dan cepat, yang sesuai dalam waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026.

“Jangan sampai dalam rapat kerja 2026, belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” pungkas Riyono.

Komentar