Sesuai UU Mata Uang, Saleh Daulay Minta Menkeu dan BI Periksa Orang yang Perintahkan Hanya Terima Pembayaran Cashless

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini, ada video viral di media sosial yang cukup mendapat perhatian publik. Banyak tanggapan yang disampaikan.

Namun intinya, menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay, hampir semua pihak merasa prihatin dan kasihan melihat nenek tua yang tidak bisa bayar roti O yang hendak dibelinya karena transaksi harus dengan memakai kartu atau Qris.

“Sebelum kejadian ini, saya sudah lama mengkhawatirkan masalah ini. Saya takut ada orang yang benar-benar tidak punya kartu sehingga tidak bisa bayar cashless. Nah, kekhawatiran saya terjadi juga. Bahkan lebih dari itu, sudah viral,” kata Saleh Daulay, Kamis (25/12/2025).

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu lalu mengungkap apa yang pernah dialaminya ketika bertransaksi dengan sejumlah restoran dan gerai yang juga sering menolak pembayaran cash.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Nah, sebagai warga negara biasa, dia tidak boleh buat undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” tegasnya.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menjelaskan, adalah fakta nyata bahwa teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang.

“Termasuk nenek yang mau beli roti O tadi. Dia disuruh bayar pakai Qris. Padahal, dia hanya punya cash. Kasihan, dia ditinggalkan zaman,” kata Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara II itu.

Padahal, lanjutnya, menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. “Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” ungkapnya.

Berkenaan dengan hak tersebut, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, minta pejabat yang berwenang harus mengambil sikap tegas. Orang yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran cashless (kartu) harus diperiksa. Harus diminta keterangan dan mempertanggungjawabannya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru orang lain. Restoran dan gerai yang meminta bayaran cashless sekarang sudah menjamur. Bahkan sering orang tidak jadi belanja karena tidak punya kartu.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” ujarnya.

Untuk menjelaskannya, lulusan Colorado State University itu menyebutkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, terutama di dalam pasal 16 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan secara eksplisit sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan
Rupiah kepada masyarakat.

Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah
dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya
dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Ketentuan yang termaktub di dalam UU Nomor 7 tahun 2011 di atas jelas memiliki konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum. Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” pungkasnya.

Komentar