53 Ribu Kasus Gangguan Jiwa, Komisi IX Ingatkan Bahaya Teknologi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Lonjakan kasus gangguan kesehatan jiwa di Indonesia menjadi sorotan serius DPR RI. 

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan, anak-anak dan remaja kini masuk kelompok paling rentan, dengan angka kasus yang dinilai sudah berada pada level mengkhawatirkan.

Felly membeberkan temuan tersebut berdasarkan data yang diperoleh Komisi IX saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya beberapa bulan lalu. 

Dalam rentang tiga bulan, tercatat sekitar 53 ribu kasus gangguan kesehatan jiwa, dengan laporan 200 kasus bunuh diri.

“Ini bukan angka kecil. Dalam tiga bulan saja, lebih dari 53 ribu orang terganggu kesehatan jiwanya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami di Komisi IX,” ujar Felly kepada wartawan, Selasa (20/01).

Ia menjelaskan, persoalan kesehatan jiwa tidak berdiri sendiri. 

Berbagai faktor saling berkelindan, mulai dari tekanan ekonomi keluarga hingga dampak penggunaan teknologi yang tidak terkontrol, terutama pada anak-anak.

“Faktor ekonomi jelas berpengaruh, karena ketika ekonomi keluarga terganggu, orang tua dan anak ikut terdampak. Tapi yang sekarang justru berada di urutan teratas adalah faktor teknologi,” jelasnya.

Menurut Felly, penggunaan gawai sejak usia sangat dini menjadi persoalan serius. 

Ia menyoroti kebiasaan sebagian orang tua yang memberikan gawai kepada anak berusia 1,5 hingga 2 tahun sebagai cara cepat menenangkan anak.

“Anak-anak yang belum mampu mencerna informasi dengan baik sudah terpapar teknologi. Ini sangat berpengaruh pada kondisi psikologis mereka,” imbuhnya.

Felly menegaskan, pendampingan orang tua dalam penggunaan teknologi mutlak diperlukan. 

Ia mendorong adanya sosialisasi yang masif agar orang tua memahami cara membimbing anak secara sehat di era digital. 

Di sisi lain, kesibukan orang tua dan derasnya arus informasi turut mempersempit ruang komunikasi antara anak dan keluarga.

Sebagai upaya konkret, Felly menyampaikan bahwa pemerintah kini mewajibkan layanan kesehatan jiwa tersedia di puskesmas, berbeda dengan kondisi sebelumnya.

“Sekarang pelayanan kesehatan jiwa sudah wajib ada di puskesmas. Ini bagian dari upaya deteksi dini, konseling, dan pendampingan bagi mereka yang mulai menunjukkan tanda-tanda gangguan,” ujarnya.

Ia menilai deteksi dini menjadi kunci agar stres ringan tidak berkembang menjadi gangguan mental yang lebih berat. 

Karena itu, Komisi IX DPR RI menempatkan isu kesehatan jiwa sebagai perhatian khusus.

Felly juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi persoalan ini, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga pemuka agama.

“Ini harus menjadi gerakan bersama. Keluarga, tokoh masyarakat, pemuka agama, semuanya harus terjun agar beban psikologis masyarakat tidak semakin berat,” pungkasnya.

Komentar