Adies Kadir Dipastikan Tak Lagi Jadi Kader Golkar

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Adies Kadir resmi tidak lagi berstatus sebagai pengurus maupun kader Partai Golkar.

Hal itu seiring disetujuinya pencalonan Adies sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI.

Bahlil menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kontribusi Golkar kepada negara.

“Kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang dulunya adalah pimpinan DPR. (Kami, red.) mewakafkan ke negara untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Bahlil Lahadalia saat ditemui wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, proses pengunduran diri Adies dari struktur kepengurusan sekaligus keanggotaan partai telah dilakukan sebelum DPR RI menetapkan pencalonannya sebagai hakim konstitusi. 

Menurut Bahlil, langkah itu mutlak dilakukan demi menjaga independensi lembaga peradilan.

“Sebelum diputuskan (sebagai Hakim MK, red.) itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen,” ujarnya.

Saat ditanya soal waktu pasti pencabutan status kader Adies, Bahlil menyebut keputusan tersebut telah berlaku beberapa hari lalu, bersamaan dengan proses penetapan di DPR.

“Beberapa hari lalu yang jelas. Ketika beliau (Adies, red.) dipilih itu langsung sudah posisinya tidak lagi kader partai,” kata Ketua Umum Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI, Selasa (27/1), secara resmi menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR RI.

Dalam rapat tersebut, DPR juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa pemilihan Adies didasarkan pada kualifikasi akademik dan rekam jejaknya di bidang hukum.

 Ia menegaskan Adies memiliki gelar profesor dan doktor hukum, serta pengalaman panjang di Komisi III DPR RI.

Menurut Saan, latar belakang tersebut membuat Adies dinilai layak dan kompeten untuk mengemban amanah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Komentar