Anggaran Kurang, Kejaksaan Warning Perkara Hukum Terancam Mandek

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. 

Usulan ini disampaikan guna menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, tambahan anggaran tersebut diperlukan agar roda penegakan hukum tidak terganggu. 

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Burhanuddin menjelaskan, pada 2026 Kejaksaan sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. 

Dana tersebut terbagi untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen senilai Rp11,42 triliun.

Namun demikian, ia menilai alokasi tersebut belum mencukupi kebutuhan riil institusinya. 

Kekurangan anggaran berpotensi berdampak serius terhadap kinerja penanganan perkara, baik di pusat maupun daerah. 

Ia memperkirakan, penanganan perkara di tingkat pusat bisa menurun hingga 55 persen, sementara di daerah dapat merosot sampai 75 persen.

Selain itu, Burhanuddin menyoroti keterbatasan anggaran pada program dukungan manajemen.

Menurutnya, terdapat kekurangan signifikan pada belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ucapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Burhanuddin, berisiko menghambat proses penegakan hukum. 

Ia mengungkapkan, anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus hanya mencukupi satu perkara, sementara anggaran pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama 2026.

Atas dasar itu, Kejaksaan RI kembali menegaskan pentingnya tambahan anggaran Rp7,49 triliun. 

Dari jumlah tersebut, Rp1,85 triliun direncanakan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun dialokasikan bagi program dukungan manajemen.

“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri keuangan,” tutup Burhanuddin.

Komentar