LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Penanganan perkara Hogi Minaya, warga Sleman, DIY, menuai sorotan tajam.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menilai proses hukum terhadap Hogi yang membela istrinya dari aksi penjambretan perlu ditinjau ulang agar tidak melukai rasa keadilan publik.
Kasus ini mencuat setelah Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan usai terlibat insiden saat berupaya menolong sang istri yang menjadi korban kejahatan jalanan.
“Ini sedang menjadi atensi politik. Seorang suami membela istrinya yang dijambret, tetapi kemudian justru diproses pidana. Pertanyaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau niat jahat dari Hogi Minaya sehingga harus diperlakukan seperti pelaku kejahatan?” kata Habib Aboe yang dikutip, Selasa (27/1).
Peristiwa bermula ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan di wilayah leman. Melihat kejadian itu, Hogi secara spontan mengejar dan menghadang pelaku.
Dalam upaya tersebut terjadi benturan fisik, yang kemudian berujung pada laporan dan penetapan Hogi sebagai tersangka.
Menurut Aboe, penanganan seperti ini berpotensi bertentangan dengan rasa keadilan, terutama jika tindakan dilakukan dalam situasi darurat tanpa niat jahat.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Kalau masyarakat yang membela diri justru dipidanakan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pendekatan hukum yang abai terhadap konteks dapat menggerus kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Aboe juga menegaskan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden, sehingga dituntut lebih peka terhadap perkara yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Ini bukan basa-basi dan bukan mencari kepentingan. Polri memang sepantasnya berada di bawah Presiden karena tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban nasional, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat secara lintas wilayah dan lintas sektor,” katanya.
Aboe berharap kasus Hogi Minaya menjadi bahan evaluasi agar penegakan hukum ke depan tidak hanya berpegang pada teks aturan, tetapi juga pada keadilan dan nurani publik.







Komentar