LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Terjadi disharmoni vertikal antara norma Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan beberapa peraturan kementerian sejak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Disharmoni vertikal UU Perkoperasian, menurut pakar hukum koperasi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Sofyan Pulungan, merupakan tantangan dalam materi muatan peraturan daerah (Perda) mengenai potensi ekonomi lokal.
Muhammad Sofyan Pulungan menyatakan, sejak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menugaskan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah percepatan pembentukan KMP, beberapa peraturan kementerian pasca-Inpres tersebut menciptakan kondisi disharmonis vertikal norma peraturan kementerian terhadap norma Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Disharmoni vertikal itu merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk pengaturan tata kelola KMP dalam materi muatan Perda. Contohnya Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada koperasi percontohan (mock-up) KMP, Permenkop tentang pengembangan usaha KMP, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang dukungan bupati/wali kota dalam pendanaan KMP, serta Peraturan Menteri Keuangan (Perkemnkeu) tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyalurannya.
“Berbagai peraturan pasca-Inpres tersebut menciptakan kondisi disharmonis vertikal norma,” kata Muhammad Sofyan Pulungan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/1/2026).
Dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah, Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur materi muatan Perda mengenai potensi ekonomi lokal di antaranya pembentukan KMP di daerah.
RDPU BULD DPD RI membahas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) pemberdayaan koperasi. Narasumbernya pakar hukum koperasi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Sofyan Pulungan, Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Bambang Haryadi.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow memimpin acara bersama Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa, Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid, dan Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti.
Senada dengan Muhammad Sofyan Pulungan, Bambang Haryadi menekankan harmonisasi regulasi sebagai prasyarat pemberdayaan koperasi, instrumen strategis pembentukan kebijakan daerah, dan menuju koperasi yang demokratis, mandiri, dan berkelanjutan.
Ia menyinggung arah harmonisasi Perda koperasi, yakni mengembalikan asas sukarela dan kemandirian, pemisahan tegas koperasi dengan tata kelola keuangan negara, fleksibilitas jenis dan bidang usaha koperasi, serta penguatan peran rapat anggota dan pengawasan internal.
Bambang merekomendasikan kebijakan penataan ulang regulasi koperasi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penguatan kapasitas pemerintah daerah, serta perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota koperasi.
Stefanus menegaskan, dalam upaya mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pembangunan desa, dalam mendorong percepatan pembentukan KMP, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pembentukan KMP dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) memberikan pendampingan.
“Sejak dulu, koperasi mempunyai peran penting sebagai soko guru ekonomi,” katanya.
Koperasi sebagai soko guru ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong sesuai Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33, koperasi menjadi pilar utama membangun ekonomi kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama serta menyejahterakan masyarakat.
“Untuk percepatan pembentukan KMP, Presiden mengedepankan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Agus mengusulkan reposisi paradigma akademik dalam penguatan ekosistem koperasi. “Karena terjadi krisis paradigma. Kita bicara koperasi, kita ingin melihat, tapi alat untuk melihatnya tidak bisa dipakai. Seperti kita ingin melihat bakteri tapi mata telanjang,” ungkapnya.
Krisis ke satu, dominasi paradigma neoklasik ekonomi. Ilmu ekonomi neoklasik sebagai mainstream yang menghegemoni pendidikan koperasi. Padahal, fundamental filosofinya bertentangan dengan esensi koperasi Indonesia.
Misalnya aspek fundamental ontologi manusia. Dalam paradigma neoklasik, manusia sebagai homo economicus memiliki rasional dan individual. Dalam koperasi Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945, manusia memiliki relasional (jaringan kekeluargaan).
Untuk aspek fundamental sumberdaya produksi, dalam paradigma neoklasik meliputi land, labor, dan capital. Sedangkan dalam koperasi Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945 meliputi kekeluargaan, trust, dan modal sosial.
Untuk aspek prinsip kepemilikan, dalam paradigma neoklasik, one share one vote. Sedangkan dalam koperasi Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945, one member one vote.
Untuk aspek tujuan organisasi, dalam paradigma neoklasik, profit maximization. Sedangkan dalam koperasi Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945, keadilan sosial dan pemberdayaan.
Untuk aspek hubungan ekonomi, dalam paradigma neoklasik, kontraktual-transaksional. Sedangkan dalam koperasi Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945, relasional-kekeluargaan.
Krisis kedua, fragmentasi kelembagaan. Pengajaran koperasi sebagai subbagian ilmu ekonomi (varian perusahaan), manajemen (bentuk organisasi bisnis), dan hukum (badan hukum).







Komentar