BULD DPD RI Dorong Perda Koperasi Lebih Adaptif dengan Potensi Daerah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai penting pembenahan regulasi daerah untuk pemberdayaan koperasi.

Alasannya, menurut Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dari pemantauan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) menunjukkan masih banyak kebijakan yang belum selaras, bahkan saling tumpang tindih, sehingga berpotensi menghambat koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat di daerah.

Dalam rapat BULD DPD RI, GKR Hemas menegaskan, koperasi hanya akan benar-benar menjadi soko guru perekonomian jika didukung kebijakan yang harmonis, baik secara vertikal maupun horizontal. Regulasi yang terlalu restriktif dan tidak fasilitatif justru memperlambat akselerasi ekonomi masyarakat daerah.

“Koperasi tidak bisa tumbuh optimal jika regulasinya saling bertabrakan. Masih kita temukan irisan dan tumpang tindih aturan, mulai dari aspek keuangan, substansi teknis, hingga kewenangan lintas sektor. Ini harus segera dibenahi,” kata GKR Hemas.

Hal itu dikatakan GKR Hemas pada Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI dengan Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri, membahas Pemberdayaan Koperasi, di Gedung DPD RI, Kompeks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (28/1/2026).

GKR Hemas juga menyoroti tiga fokus utama yang perlu segera diselaraskan, yakni harmonisasi regulasi pusat dan daerah, penguatan prinsip otonomi daerah serta kualitas Perda, dan sinergi serta koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan.

Senada dengan itu, Ketua BULD DPD RI Stevanus BAN Liow mengungkapkan hasil pemantauan BULD melalui anggota DPD RI di 38 provinsi menemukan fakta tidak semua daerah memiliki Perda khusus sebagai dasar hukum pemberdayaan koperasi. Fakta tersebut berisiko melemahkan peran koperasi di daerah.

“Pemerintah perlu mematangkan tata kelola dan sistem sebelum menerbitkan kebijakan Koperasi Merah Putih (KMP). Skema pembiayaannya harus jelas, termasuk pembagian peran antar-kementerian, dan Dana Desa sebaiknya tidak dialokasikan untuk KMP,” ujar Stevanus.

BULD DPD RI juga mencatat sejumlah problematika serius, antara lain disharmoni Undang-Undang Perkoperasian dengan berbagai regulasi turunan, seperti Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permenkop Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025, hingga Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025.

Penyeragaman model KMP dinilai belum tentu sesuai dengan potensi dan karakteristik tiap daerah, bahkan berisiko melemahkan prinsip dasar koperasi, termasuk peran rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Pada forum yang sama, sejumlah Senator juga menyoroti agar kebijakan KMP tidak tumpang tindih dengan BUMDes dan mampu memberikan nilai tambah nyata bagi desa. Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi gerai Sembako, tetapi mampu menciptakan multiplier effect bagi ekonomi masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus mencatat semua masukan dari DPD RI dari temuan di lapangan.

Ia menjelaskan, ide KMP bertujuan untuk mengurangi kemiskinan meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja baru di desa. Koperasi, lanjutnya, diharapkan bisa meningkatkan kemampuan produksi lokal mencapai kemandirian dan ketahanan pangan, dan menjawab problematika distribusi logistik yang faktual menjadi tantangan hari ini secara geografis.

“Pemerintah melakukan intervensi strategis melalui program ini dan melibatkan banyak kementerian untuk menyelesaikan problematika pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di semua daerah di Indonesia yang sangat kompleks ini,” ujar Panel.

Komentar