Dipanggil KPK, Dito Ariotedjo Akhirnya Buka Suara soal Korupsi Kuota Haji

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (23/1). 

Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pantauan di lokasi menunjukkan Dito tiba sekitar pukul 12.50 WIB. 

Ia tampak mengenakan kaos hitam yang dipadukan dengan jaket cokelat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.

“Sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum, kan. Patuh hukum, jadi ya hadir,” kata Dito kepada awak media sebelum pemeriksaan.

Dito diketahui termasuk dalam rombongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat kunjungan ke Arab Saudi yang juga membahas penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. 

Menyinggung hal tersebut, Dito menyebut kunjungan itu sempat menjadi perhatian publik.

“Ya, mungkin, kan, yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi pengaturan kuota haji yang disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini masih berstatus dicegah ke luar negeri, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023. 

Mengacu Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Berdasarkan penghitungan awal penyidik, KPK menemukan potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Komentar