Diperiksa 7 Jam, Sudirman Said Ungkap Hambatan Berantas Mafia Migas

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. 

Kali ini, ia dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

Sudirman tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, dan diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. 

Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dua peran yang pernah diembannya, yakni sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 serta sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016.

“Ini kehadiran yang kedua kali untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” kata Sudirman usai pemeriksaan, Senin (19/1).

Meski enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, Sudirman menjelaskan bahwa substansinya berkaitan dengan upaya pembenahan sektor energi dan rantai pasok migas yang pernah ia lakukan. 

Menurutnya, upaya tersebut kerap berhadapan dengan hambatan serius.

“Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk ‘beres-beres’ supply chain (rantai pasok), ‘beres-beres’ sektor energi, yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu, ya, tapi dua kali pula saya mengalami hambatan,” ujarnya.

Ia mengisahkan, saat menjabat sebagai SVP ISC di Pertamina, sempat dibentuk unit khusus untuk memperbaiki persoalan rantai pasok. 

Namun, unit tersebut tak bertahan lama setelah terjadi pergantian direksi.

“Pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan. Kemudian, terjadi pergantian direksi Pertamina dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” kata Sudirman.

Kondisi serupa, menurutnya, juga terjadi ketika ia menjabat sebagai Menteri ESDM. 

Masa jabatan yang singkat membuat agenda pembenahan tidak berjalan optimal.

“Ketika saya menjadi Menteri ESDM, juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina. Belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat, jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari dua tahun,” ucapnya.

Ia menilai ketidaktuntasan pembenahan rantai pasok migas menjadi salah satu faktor yang membuka celah terjadinya praktik korupsi. 

Karena itu, Sudirman berharap keterangannya dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Sudirman dalam kasus Petral. Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, ia juga diperiksa sebagai saksi terkait perannya di Pertamina pada periode 2008–2009.

Diketahui, Jampidsus Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral sejak Oktober 2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan perkara ini merupakan kasus baru, bukan hasil pengembangan, meski detail dugaan korupsinya belum diungkap ke publik.

Sempat beredar kabar bahwa penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, Kejagung membantah informasi tersebut dan memastikan penyidikan tetap dilanjutkan dengan memeriksa para saksi.

Komentar