Dito Ariotedjo Dipanggil KPK, Buka Babak Baru Kasus Kuota Haji

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tahun 2023-2024. 

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (23/1) siang. 

Ia menyebut kehadirannya berkaitan dengan penyidikan kasus kuota haji yang menjerat sejumlah pihak.

“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada para jurnalis di Gedung KPK, Jakarta.

Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berjalan.

“Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ujarnya.

Dito menyampaikan dirinya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia juga menyebut tidak melakukan persiapan khusus sebelum pemeriksaan.

“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tercatat masuk ke Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. 

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Komentar