LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang membuka ruang penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Skema ini disiapkan untuk mengatasi berbagai kondisi khusus yang kerap menghambat proses hukum.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, mekanisme tersebut tetap dibatasi oleh syarat tertentu.
Seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Ia menambahkan, perampasan aset tanpa putusan juga dapat dilakukan apabila perkara pidana tidak memungkinkan untuk disidangkan.
Selain itu, mekanisme serupa berlaku terhadap aset yang baru terungkap setelah terdakwa diputus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, tetapi sebelumnya belum dinyatakan dirampas.
Bayu menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal dua pendekatan perampasan aset.
Pertama, convection based forfeiture, yaitu perampasan aset yang didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku.
Kedua, non-convection based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana.
Menurutnya, perampasan aset yang berbasis putusan pengadilan sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi yang tersebar.
Namun, perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” kata dia.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memulai proses pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari strategi memperkuat pemberantasan tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan, regulasi ini ditujukan untuk menjerat kejahatan yang bermotif keuntungan ekonomi.
RUU tersebut dirancang mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta berbagai kejahatan lain yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan masyarakat.







Komentar