LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak berstatus kementerian.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III juga menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Lembaga ini dinilai penting untuk membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Selain itu, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri,” kata Habiburokhman.
Dari sisi pengawasan, Komisi III memastikan akan memperkuat fungsi kontrol terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. DPR juga meminta pengawasan internal Polri terus diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Wassidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.
Komisi III turut menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan satuan kerja (bottom up) sudah sejalan dengan semangat reformasi.
Skema penganggaran tersebut dinilai perlu dipertahankan karena mengikuti mekanisme Kementerian Keuangan hingga penetapan DIPA Polri.
Dalam agenda reformasi, DPR menekankan pentingnya pembenahan kultur institusi.
Perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi menjadi sorotan utama.
Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam tugas kepolisian.
“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ucap Habiburokhman.
Terakhir, DPR menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri sepenuhnya menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah, sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja ini digelar untuk mengevaluasi kinerja Polri sepanjang tahun anggaran 2025 sekaligus membahas rencana kerja Polri untuk tahun anggaran 2026.







Komentar