LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyetujui alokasi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk tahun 2026 sebesar Rp112.644.745.000.
Dana tersebut ditujukan untuk menopang agenda pemajuan dan penegakan HAM, sekaligus mendukung penguatan manajemen kelembagaan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Rapat membahas rencana kerja serta penetapan pagu anggaran tahun depan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan persetujuan tersebut merujuk pada ketentuan resmi dari Kementerian Keuangan.
“Komisi XIII DPR RI menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan tahun anggaran 2026 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.03/2025 untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran 2026,” kata Willy Aditya.
Dari total anggaran itu, Komnas HAM mengalokasikan Rp20.439.835.000 untuk program pemajuan dan penegakan HAM, serta Rp79.044.586.000 untuk program dukungan manajemen.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memaparkan arah penggunaan anggaran, khususnya pada program pemajuan HAM.
Fokusnya mencakup penguatan kesadaran HAM di kalangan masyarakat dan aparatur negara, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis kajian dan penelitian.
“Pada tahun 2026, kami menargetkan lima rekomendasi kebijakan,” ucapnya.
Selain itu, Komnas HAM juga merancang kegiatan penyebarluasan wawasan HAM, pelatihan peningkatan aktualisasi HAM, pembentukan standar norma dan pengaturan HAM, pengelolaan layanan data HAM, serta pengawasan dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga negara.
Untuk aspek penegakan HAM, Anis menjelaskan Komnas HAM akan memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM, penanganan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, hingga penanganan perkara pelanggaran HAM.
Anis menambahkan, pada 2026 Komnas HAM menetapkan lima program prioritas nasional.
Program pertama dan kedua adalah penilaian HAM terhadap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, guna memperkuat prinsip HAM dalam regulasi pemerintahan dan budaya kewargaan.
Program prioritas ketiga diarahkan pada pendekatan HAM dan pelibatan multipihak untuk mendorong situasi HAM yang kondusif di Papua.
Program keempat berfokus pada penanganan pelanggaran HAM berat melalui pemenuhan hak-hak korban.
“Ini diharapkan bisa mendorong upaya peningkatan efektivitas penyelesaian pelanggaran HAM berat,” tutur Anis.
Sementara itu, program prioritas kelima adalah penyusunan rancangan besar penguatan tata kelola penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terintegrasi, agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terpadu.







Komentar