DPR Murka soal Kasus Di Sleman, Reformasi Polri Dipertanyakan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan kritik keras atas polemik hukum yang menimpa Hogi, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku jambret meninggal dunia. 

Ia menilai kasus tersebut mencederai rasa keadilan publik, terlebih di tengah tuntutan luas terhadap reformasi aparat penegak hukum.

“Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi (suami korban penjambretan) ini,” ujar Habiburokhman saat rapat Komisi III DPR RI yang mengundang Kapolres Sleman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Habiburokhman, polemik yang muncul dapat dinilai secara kasat mata sebagai persoalan serius dalam penegakan hukum. 

Ia menegaskan reaksi keras publik bukan tanpa alasan. “Ini publik marah Pak, kami juga marah,” katanya.

Ia menilai penanganan perkara tersebut justru memperumit keadaan dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat. 

Padahal, Polri dan Kejaksaan merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI, sehingga setiap persoalan yang menimpa kedua institusi itu turut menjadi sorotan terhadap parlemen.

Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR telah mempertaruhkan kredibilitasnya melalui penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dan berbagai regulasi lain demi menjaga keseimbangan kepentingan penegak hukum.

“Tapi praktik seperti ini, membuat kami kecewa,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyebut penegakan hukum bukan soal rasa kasihan. 

Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap semangat hukum pidana yang baru.

“Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” pungkasnya.

Komentar