DPR RI Fokus Bahas RUU Pemilu, Dasco: RUU Pilkada Belum Masuk Agenda

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI hanya fokus pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.

Sedangkan Revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada, menurut Dasco, tidak termasuk dalam agenda legislatif yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Penjelasan tersebut disampaikan Dasco, sebagai respons terhadap berbagai spekulasi dan opini publik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, juga dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR RI.

“DPR dan Pemerintah sepakat, RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” kata Dasco, dalam pertemuan terbatas, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan, tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” ungkapnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, hingga saat ini belum ada daftar inventaris masalah (DIM) yang secara resmi diajukan mengenai RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita memastikan, setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” tambahnya.

Komentar