DPR Salut, Kejagung Kembalikan Aset Korupsi hingga Ratusan Triliun

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Upaya Kejaksaan Agung memburu dan mengembalikan aset hasil korupsi sepanjang 2025 mendapat sorotan positif dari DPR RI. 

Nilai pemulihan yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah dinilai menjadi capaian langka dalam sejarah penegakan hukum, sekaligus memberi dampak nyata bagi keuangan negara.

Menurutnya, keberhasilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menunjukkan perubahan pendekatan penanganan korupsi yang lebih berorientasi pada pengembalian hak negara.

“Sepanjang 2025, Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam jumlah yang sangat signifikan,” kata Habib Aboe saat rapat kerja bersama Jaksa Agung dan jajaran Korps Adhyaksa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1). 

 “Ini bukan hal mudah, dan ini adalah kontribusi nyata bagi negara,” sambung Habib Aboe 

Ia menjelaskan, aset yang berhasil dipulihkan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga properti dan valuta asing hasil kejahatan. 

Bagi Habib Aboe, capaian ini ibarat “bonus” bagi negara, mengingat selama ini banyak perkara korupsi berakhir tanpa pemulihan kerugian yang sepadan.

“Korupsi itu merampas hak masyarakat. Ketika Kejaksaan hadir dan mampu menarik kembali uang rakyat, di situlah hukum bekerja secara bermutu,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Meski mengapresiasi kinerja institusi, Habib Aboe mengingatkan pentingnya pembenahan internal. 

Ia menyoroti masih adanya ratusan jaksa yang dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2025, termasuk kasus pencopotan jabatan akibat pelanggaran etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Ini menjadi pekerjaan rumah serius. Pengawasan internal harus diperkuat agar keberhasilan besar dalam pemberantasan korupsi tidak tercoreng oleh ulah oknum,” katanya.

Ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pengamanan barang bukti di seluruh satuan kerja Kejaksaan, menyusul munculnya kasus penggelapan dana barang bukti yang sempat mencuat ke publik.

Dalam rapat tersebut, Habib Aboe turut menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

 Ia meminta Kejaksaan menyampaikan evaluasi awal terkait implementasi aturan tersebut, terutama potensi kendala dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bernilai besar.

Menurutnya, Komisi III DPR akan terus mengawal masa transisi hukum acara agar tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Pemulihan aset adalah muara. Di sanalah keadilan tidak hanya diputus di pengadilan, tetapi benar-benar dirasakan oleh negara dan rakyat,” ujar legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu.

Komentar