LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap dibutuhkan.
Hal ini demi membangun sistem kepartaian yang kuat dan pemerintahan yang berjalan efektif.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons atas wacana penghapusan ambang batas parlemen yang belakangan kembali mengemuka.
Menurut Rifqinizamy, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga dengan baik, memiliki basis pemilih yang jelas, serta berlandaskan ideologi yang kokoh.
Untuk mencapai kondisi tersebut, salah satu instrumen penting yang tidak bisa diabaikan adalah penerapan ambang batas parlemen.
“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1).
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai ambang batas parlemen tidak hanya berfungsi memperkuat kelembagaan partai, tetapi juga berperan besar dalam menjaga efektivitas pemerintahan.
Ia mengingatkan, terlalu banyak partai di parlemen justru berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat dan bisa menghambat pengambilan keputusan strategis negara.
Rifqinizamy mengakui penerapan ambang batas parlemen memiliki dampak, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak memenuhi ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Namun, ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan.
“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegasnya.
Lebih jauh, Rifqinizamy justru memandang ambang batas parlemen saat ini sebesar 4 persen masih bisa dievaluasi untuk dinaikkan.
Ia mengusulkan kisaran ideal berada di angka 5 hingga 7 persen, tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksekusikan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas dalam RUU Pemilu di Komisi II DPR RI.
Rifqinizamy mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” tegasnya.







Komentar