LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi II DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak akan mencakup pengaturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pasalnya, RUU Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa ruang pembahasan DPR saat ini hanya terbatas pada RUU Pemilu.
Ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kewenangan kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain undang-undang sesuai kebutuhan.
“Ya kan yang namanya MK (Mahkamah Konstitusi) juga memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang. Itu kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat,” ujar Dasco, Rabu (21/1).
Menurut Dasco, apakah regulasi Pemilu dan Pilkada nantinya akan dikodifikasi atau dipisahkan, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Meski demikian, ia menekankan bahwa DPR tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan.
“Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” kata Dasco.
Saat ditanya lebih lanjut soal kepastian kodifikasi aturan Pemilu dan Pilkada, Dasco menegaskan belum ada keputusan final.
Pembahasan masih terus berlangsung dan DPR akan berpegang pada ketentuan yang berlaku.
“Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” pungkas Dasco.







Komentar