LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dipastikan tetap merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat membahas kelanjutan RUU Pemerintahan Aceh di parlemen.
Bob Hasan menekankan bahwa MoU Helsinki memiliki posisi penting sebagai fondasi lahirnya UU Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini.
Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa MoU tersebut bukan kesepakatan antarpemerintah, melainkan kesepahaman bersama yang kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk undang-undang.
“Kita tidak bisa lepas dari pada MoU Helsinki, tapi kemudian ketika menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, maka MoU Helsinki itu telah menjadi inspirasi,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/1).
Ia juga menilai UU Pemerintahan Aceh sudah saatnya direvisi karena telah berjalan selama dua dekade.
Oleh sebab itu, DPR RI menargetkan pembahasan perubahan undang-undang tersebut dapat dituntaskan pada tahun ini dengan perhitungan yang matang.
“Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisir,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil.
Legislator asal Aceh itu menilai substansi MoU Helsinki yang berkaitan dengan optimalisasi otonomi khusus Aceh perlu kembali ditegaskan dalam revisi undang-undang, terutama agar memberi dampak nyata bagi pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan perdamaian.
“Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MOU Helsinki. Itu jelas itu,” ujar Nasir.
Ia bahkan mendorong agar istilah “MoU Helsinki” dicantumkan secara eksplisit dalam Rancangan UU Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, kesepakatan damai tersebut bersifat sakral dan tidak boleh dipudarkan dalam rumusan hukum.
“Karena itu kami mengusulkan agar MoU Helsinki itu dimasukkan dalam konsideran menimbang di poin B ya, setelah pemeliharaan perdamaian di Aceh,” kata dia.







Komentar