Eggi Sudjana Berdamai dengan Jokowi, DPR Nilai RJ Tegakkan Keadilan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai cerminan berjalannya keadilan restoratif dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut menunjukkan efektivitas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam menghadirkan keadilan sekaligus kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Habiburokhman menegaskan, kondisi ini berbeda dengan praktik hukum sebelumnya. 

Pada era KUHP dan KUHAP lama, penerapan keadilan restoratif dinilai sulit dilakukan karena belum memiliki dasar hukum yang tegas.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/1).

“Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” sambungnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan jajaran kepolisian yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menerapkan mekanisme keadilan restoratif hingga diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Habiburokhman turut menyampaikan penghargaan kepada Presiden Jokowi dan Eggi Sudjana yang dinilainya mampu mengesampingkan ego pribadi demi tercapainya perdamaian.

“Kami sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” ucapnya.

Ke depan, Habiburokhman berharap penyelesaian serupa juga dapat diterapkan pada perkara lain yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden Jokowi. 

Ia menilai pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai budaya Indonesia yang mengedepankan musyawarah.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” pungkas Habiburokhman.

Komentar