Eks Wamenaker Noel Diseret ke Meja Hijau, Jaksa Beber Pemerasan K3 Rp6,5 Miliar

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Ia didakwa menerima aliran dana miliaran rupiah dari praktik pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 19 Januari 2026. 

Jaksa menyebut, Noel tidak bertindak sendiri, melainkan bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap Noel bersekongkol dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi yang merupakan ASN Kemnaker. 

Selain itu, keterlibatan juga mencakup Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.

Tim JPU menyatakan para terdakwa “telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.”

Jaksa merinci keuntungan yang diterima masing-masing pihak, termasuk Noel. 

“Yaitu menguntungkan diri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” kata salah satu Jaksa KPK di persidangan.

Selain Noel, jaksa menyebut aliran dana juga dinikmati sejumlah pihak lain dengan nominal berbeda-beda. 

Fahrurozi disebut menerima Rp270,955 juta, Hery Sutanto Rp652.236.000, Subhan Rp326.118.000, Gerry Aditya Rp652.236.000, Irvian Bobby Rp978.354.000, Sekarsari Rp652.236.000, Anitasari Rp326.118.000, serta Supriadi Rp294.063.000.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap aliran dana kepada pejabat struktural di Ditjen Binwasnaker dan K3. 

Di antaranya Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020–April 2024 sebesar Rp381.281.000, Sunardi Manampiar Sinaga selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–September 2024 sebesar Rp288.173.000, serta Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode September 2024–2025 sebesar Rp37.945.000.

Jaksa juga menyebut Ida Rochmawati menerima Rp652.236.000, Nila Pratiwi Ichsan Rp326.118.000, dan Fitriana Bani Gunaharti Rp326.118.000, masing-masing terkait jabatan mereka di bidang sistem dan penjaminan mutu K3.

Dalam dakwaan itu, jaksa menegaskan praktik pemerasan dilakukan dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemohon sertifikasi/linsensi K3 antara lain, Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta pemohon sertifikasi/lisensi K3 lainnya, untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,” kata Jaksa KPK.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari penuntut umum.

Komentar