LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menggelar Forum Konsultasi Publik mengenai Standar Pelayanan Penerimaan Kunjungan Tamu dan Delegasi Pimpinan DPD RI.
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan (Karo Setpim) Setjen DPD RI Sanherif Sojuangon Hutagaol, menjelaskan, forum tersebut bertujuan memperkuat mekanisme komunikasi publik agar masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun instansi dalam dan luar negeri, dapat mengajukan permohonan audiensi secara tertib, transparan, dan terlayani dengan baik.
“Penyusunan standar pelayanan merupakan salah satu bentuk komitmen Pimpinan DPD RI untuk membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih inklusif dengan publik sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan pemahaman publik terhadap peran DPD RI, dan menjadi bagian dari mitigasi disinformasi kelembagaan DPD RI,” kata Sanherif, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Namun, lanjutnya, ada syarat yang harus dipenuhi pemohon kunjungan kepada Pimpinan DPD RI, baik dari unsur masyarakat maupun lembaga. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti permohonan kunjungan yang menjelaskan tujuan, waktu pelaksanaan, jumlah peserta delegasi maksimal 100 orang, serta nomor kontak penanggung jawab atau ketua delegasi,” jelasnya.
Pengajuan permohonan kunjungan, kata Shanerif, dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara Daring dan Luring. Secara Daring, permohonan kunjungan dapat dilakukan melalui kanal resmi DPD RI pada tautan s.dpd.go.id/PenerimaanTamuPIMP.
“Sedangkan secara offline, pemohon dapat datang langsung ke ruang Tata Usaha Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, dan akan diarahkan petugas untuk mengisi formulir kunjungan tamu atau delegasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sanherif menjelaskan, permohonan kunjungan harus diajukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan, dan setiap permohonan akan melalui proses konfirmasi lebih lanjut paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan mengenai proses tindak lanjut.
“Pemohon akan kami konfirmasi apakah dapat diterima sesuai waktu yang diajukan atau perlu dijadwalkan ulang, termasuk informasi lokasi atau ruangan penerimaan tamu. Jadi meski sudah mengajukan permohonan, tidak serta-merta bisa langsung datang tanpa konfirmasi,” pungkasnya.







Komentar