Gabung Dewan Gaza, Indonesia Diminta Tetap Jaga Keadilan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia bersikap sangat hati-hati setelah memutuskan bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Ia menekankan bahwa keterlibatan Indonesia harus diarahkan untuk menjaga keadilan dan perdamaian yang substantif bagi Palestina, khususnya Gaza.

Sukamta menilai, secara moral langkah Indonesia dapat dipahami, mengingat dukungan historis Indonesia terhadap perjuangan Palestina. 

Namun, dari sisi politik internasional, keputusan tersebut mengandung risiko yang tidak kecil dan membutuhkan kewaspadaan tinggi.

“Indonesia memiliki mandat moral dan historis untuk memastikan suara keadilan tetap hidup dalam setiap proses perdamaian Palestina,” katanya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa Dewan Perdamaian Gaza dibentuk di luar mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Menurutnya, kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip multilateralisme dan menyederhanakan persoalan Palestina hanya menjadi isu stabilitas keamanan.

“Perdamaian tidak boleh direduksi menjadi sekadar ketiadaan konflik, sementara akar persoalan berupa pendudukan dan pelanggaran hukum internasional diabaikan. Ini adalah risiko besar yang harus diantisipasi,” katanya.

Karena itu, Sukamta menegaskan keikutsertaan Indonesia tidak boleh bersifat pasif. 

Pemerintah, kata dia, harus mengambil posisi aktif-kritis dan menetapkan syarat yang jelas dalam setiap langkah diplomatik yang diambil.

Indonesia dinilai perlu terus mendorong penghentian pendudukan Israel atas wilayah Palestina, menjamin perlindungan penuh bagi warga sipil Gaza.

Serta memastikan proses rekonstruksi dilakukan secara adil tanpa melegitimasi pelanggaran hukum humaniter internasional.

“Indonesia harus memposisikan diri sebagai penjaga nurani global. Jangan sampai perdamaian yang ditawarkan justru mengubur keadilan dan menghapus pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tidak boleh keluar dari amanat konstitusi.

“Perdamaian sejati bagi Palestina hanya akan tercapai bila keadilan ditegakkan dan hak-hak rakyat Palestina dipulihkan secara utuh dan berkelanjutan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia resmi memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump untuk mendukung stabilitas di Palestina. 

Keputusan tersebut tertuang dalam pernyataan bersama Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan para menteri luar negeri dari tujuh negara lain, yakni Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Pernyataan bersama itu diunggah Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial pada Kamis (22/1). “Para menteri mengumumkan keputusan bersama negara-negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” sebut pernyataan tersebut.

Negara-negara tersebut, termasuk Indonesia, akan segera menandatangani dokumen keikutsertaan sesuai dengan prosedur hukum nasional masing-masing. 

Mereka juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif perdamaian yang digagas Trump dan mendorong Dewan Perdamaian Gaza berperan sebagai “otoritas sementara” di Jalur Gaza, Palestina.

Komentar