Gugat Kuota Internet Hangus, Pasutri Ini Dinilai Perjuangkan Hak Digital Warga Negara

LIPUTAN.CO.ID Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi mengapresiasi sepasang suami istri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik penghangusan sisa kuota internet yang selama ini dianggap lumrah.

Menurut Okta Kumala Dewi, keberanian menempuh jalur konstitusional tersebut, cerminan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat di era digital, sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk lebih hadir melindungi hak konsumen.

“Internet sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik. Karena itu, ketika hak atas layanan tersebut dirasa tidak adil, masyarakat berhak memperjuangkannya melalui mekanisme konstitusi,” kata Okta, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjut Okta, bukan sekadar soal kuota yang hangus. Ini mencerminkan relasi kuasa antara konsumen dan penyedia layanan di tengah transformasi digital yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi berkeadilan.

“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan digital, Okta mengakui isu ini bukan hal baru baginya. Selama ini, ia kerap menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik kuota internet hangus. Sebab, kuota tersebut dibeli dengan uang masyarakat dan semestinya tidak bisa dihapus begitu saja tanpa kejelasan mekanisme serta perlindungan hukum.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan di DPR. Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet itu hak rakyat,” kata Okta Kumala Dewi.

Menurut politikus PAN ini, yang membuat persoalan semakin serius adalah besarnya nilai ekonomi yang terlibat. Berdasarkan data dan temuan yang beredar, nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun. Itu tak boleh dibiarkan berlalu tanpa penjelasan terbuka.

“Nomial Rp63 triliun bukan angka kecil. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Diperlukan transparansi dan investigasi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Selain itu, Okta mendorong peran kelembagaan DPR RI untuk bertindak lebih konkret. Ia meminta Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait dan para operator telekomunikasi, agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan menyeluruh.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para penyedia layanan. Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas, agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Okta.

Dari gugatan Pasutri hingga dorongan Parlemen, isu kuota internet hangus kini tak lagi sekadar keluhan individu. Ia telah menjelma menjadi cermin perjuangan hak digital warga negara tentang keadilan, transparansi, dan keberpihakan negara di tengah kehidupan yang kian terhubung oleh jaringan.

Komentar