Guru Honorer Digaji Rp200 Ribu, DPR Nilai Negara Lakukan Pelanggaran HAM

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan. Rendahnya gaji yang diterima guru honorer di Indonesia dinilai bukan sekadar persoalan sosial.

Melainkan telah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat pembiaran oleh negara.

Data terbaru menunjukkan sekitar 20,5 persen guru honorer hanya memperoleh honor di kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. 

Kondisi tersebut dianggap jauh dari standar hidup layak, terlebih bagi tenaga pendidik yang memegang peran vital dalam dunia pendidikan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menilai negara belum hadir secara utuh dalam menjamin kesejahteraan para guru honorer. 

Ia menegaskan bahwa tuntutan kinerja tanpa perlindungan ekonomi merupakan bentuk ketimpangan serius.

“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru,” kata Mafirion kepada wartawan, Sabtu (24/1). 

“Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” sambungnya.

Mengacu pada survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, jumlah guru honorer di Indonesia diperkirakan mencapai 700 ribu orang. 

Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 ribu guru diduga hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah kebutuhan hidup layak.

Mafirion menekankan bahwa kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menurutnya, ketergantungan negara terhadap tenaga honorer bergaji rendah untuk menopang layanan pendidikan publik mencerminkan ketidakadilan struktural yang serius.

“Pembiaran terhadap honor rendah ini merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission). Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, namun perlindungan kerjanya sangat timpang dibandingkan guru ASN,” tegas Mafirion.

Ia pun mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dan terukur. 

Pemerintah diminta menghentikan ketergantungan pada tenaga honorer murah serta menyusun peta jalan penyelesaian status guru honorer yang berpijak pada prinsip keadilan dan HAM.

“Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa,” pungkas Mafirion.

Komentar