Gus Yaqut Hadir di KPK, Aroma Korupsi Kuota Haji Menguat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Kehadiran Gus Yaqut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. 

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1). Gus Yaqut tiba sekitar pukul 13.15 WIB bersama tim kuasa hukumnya. 

Di hadapan awak media, ia menyatakan kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” kata Yaqut.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci materi yang akan digali penyidik. 

Yaqut juga menyebut tidak menyiapkan dokumen khusus dalam pemeriksaan tersebut.

“Nanti ya, nanti ya. Saya bawa blocknote aja buat mencatat, gaada catatan,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya mengumumkan adanya dua tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Dua nama tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Ishfah Abidal Aziz sebagai staf khususnya.

Selain itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini tercatat sebagai pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Meski demikian, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada 19 Oktober 2023. 

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam ketentuan tersebut, kuota haji khusus mencakup jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, sementara sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. 

Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota 20.000 itu justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Komentar