Jejak Korupsi Maidi Diburu, Balai Kota Madiun Digeledah dari Pagi hingga Sore

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. 

Pada Kamis (29/1), penyidik menggeledah sejumlah ruang strategis di lingkungan Balai Kota Madiun, Jawa Timur.

Pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba di Balai Kota Madiun yang berada di Jalan Pahlawan sekitar pukul 09.30 WIB. 

Pemeriksaan berlangsung selama hampir enam jam hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang kerja Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, ruang Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto.

Serta ruang Bagian Umum Pemkot Madiun yang mengelola urusan administrasi dan rumah tangga pemerintahan daerah.

Selama proses berlangsung, penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resor Madiun Kota yang bersenjata lengkap. 

Tidak hanya menyasar ruangan kantor, penyidik juga memeriksa beberapa kendaraan dinas milik pejabat Pemkot Madiun.

Adapun mobil dinas yang diperiksa di antaranya kendaraan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto serta mobil dinas Kepala Bagian Umum. 

Bagian interior kendaraan seperti kursi pengemudi, kursi penumpang, hingga dashboard turut diperiksa secara menyeluruh.

Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK terlihat meninggalkan Balai Kota dengan membawa hingga lima koper besar. 

Koper-koper tersebut diduga berisi dokumen dan berkas yang dinilai relevan untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani. 

Usai penggeledahan, tim KPK meninggalkan lokasi menggunakan delapan unit mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan secara beruntun di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun. 

Lokasi yang disasar meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun.

Sebagai informasi, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. 

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM). 

Ketiganya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Komentar